Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peran Junket di Balik Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe Lewat Kasino

Reporter

image-gnews
Cuplikan rekaman diduga Gubernur Lukas Enembe bermain judi di kasino pada 19 Juli 2022. Foto: MAKI
Cuplikan rekaman diduga Gubernur Lukas Enembe bermain judi di kasino pada 19 Juli 2022. Foto: MAKI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua foto yang dimiliki Masyarakat Anti Korupsi Indonesia memperlihatkan seorang pria mirip Gubernur Lukas Enembe sedang duduk menghadap meja judi. Foto bertarikh 19 Juli 2022, diduga diambil dari rekaman Closed Circuit Television Marina Bay Sands, pusat hiburan terpadu dengan fasilitas kasino di Singapura. “Kami punya fotonya di ruang VIP untuk pejudi level tinggi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Ahad, 25 September 2022.

Singapura menjadi negara yang sering dikunjungi Lukas Enembe. Berdasarkan data yang dimiliki MAKI, Lukas melakukan 25 kali perjalanan ke luar negeri selama periode Desember 2021 hingga Agustus 2022. Singapura dikunjungi Lukas sebanyak 22 kali. “Dia diduga bermain judi di Singapura,” kata Boyamin.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menduga Lukas tidak bermain judi hanya sebagai hobi. Lembaga intelijen keuangan itu mencurigai perjudian itu merupakan cara untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. “Dari hasil analisis memang ada dugaan TPPU, makanya disampaikan ke penyidik,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Ahad, 25 September 2022.

PPATK telah menyerahkan 12 hasil analisisnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ditindaklanjuti. Hasil analisis itu, kata dia, berupa setoran tunai dan setoran melalui nominee dengan angka Rp 1 miliar hingga ratusan miliar Rupiah. PPATK menemukan jejak transaksi Lukas di perusahaan judi di Singapura, yakni Resorts World Sentosa dan Marina Bay Sands.

Selama Januari 2016-April 2019, total dana Lukas yang ada di rekening judi kasino mencapai Sin$ 56,7 juta atau setara Rp 600,8 miliar dengan nilai tukar Rp 10.586 per dolar. Dari jumlah itu terdapat penarikan sebanyak Sin$ 46,8 juta atau setara Rp 495,9 miliar.

Untuk transaksi di luar negeri, Lukas ditengarai tidak melakukannya sendirian. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Lukas diduga memiliki manajer pencucian uang. “Adanya manajer pencucian uang yang dimiliki Lukas Enembe tengah diselidiki,” kata Mahfud

Seseorang yang mengetahui aktifitas perjudian di Singapura menduga manajer pencucian uang yang dimaksud oleh Mahfud adalah junket. Junket merupakan seseorang yang bertugas mencari pemain-pemain judi kelas kakap untuk bermain di kasino. Nilai uang yang dipertaruhkan oleh orang-orang yang digaet junket biasanya cukup besar. Menurut dia, pemain judi kelas VIP ini rawan dengan kejahatan teroganisasi, seperti korupsi dan pencucian uang.

Menurut dia, kasino menjadi incaran orang-orang yang ingin melakukan pencucian karena perputaran uang yang luar biasa. Transaksi dengan nominal besar mudah dideteksi di bank, namun tidak di kasino. “Ibaratnya ikan besar sekalipun kalau ada di lautan akan terlihat kecil,” kata dia.

Dia menuturkan modus pencucian di kasino diawali dengan menyetorkan uang ke dalam rekening deposit. Masalahnya, kata dia, pembukaan dan penyetoran rekening itu tidak mudah. Pihak kasino, kata dia, akan mengecek latar belakang, sumber uang dan meminta dokumen tertentu. Di sinilah, junket dibutuhkan sebagai profesional pencuci uang.

Dia mengatakan manajer itu akan menyiapkan dokumen palsu supaya kliennya bisa menyetor uang ke deposit kasino tanpa dicurigai. Selain itu, kata dia, junket juga bisa berperan menjadi semacam tempat untuk menggadaikan. Pemain judi, kata dia, bisa menukarkan barang mewah seperti emas atau jam tangan milik mereka dengan uang.

Ivan Yustiavandana menyebut peran yang dimainkan junket itu sebagai professional money launderer. “Orang itu yang bertindak sebagai perantara untuk TPPU,” kata dia.

KPK menyatakan akan mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Lukas di kasino. Dugaan itu akan ditelisik di penyidikan. Saat ini, KPK masih berfokus pada pembuktian dugaan Lukas menerima gratifikasi Rp 1 miliar. “Kami fokus lebih dahulu kumpulkan dan lengkapi bukti atas dugaan suap dan gratifikasinya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

KPK kembali agendakan pemanggilan Lukas

KPK kembali memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa pada harii ini Senin, 26 September 2022. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ali Fikri mengatakan Lukas akan diperiksa sebagai tersangka penerima gratifikasi. “Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik,” kata Ali.

Ali meminta Lukas dan kuasa hukumnya kooperatif. Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap Lukas sudah sesuai dengan prosedur. Menurut dia, pemeriksaan menjadi kesempatan buat Lukas membuktikan dirinya tidak bersalah. “Membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian,” kata jaksa tersebut.

Dalam kasus gratifikasi, KPK menduga Lukas menerima uang Rp 1 miliar. Uang itu berasal dari pengusaha sekaligus kontraktor proyek rumah Lukas bernama Tono Laka. Tono Laka sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Ini bukan panggilan pertama untuk Gubernur Papua dua periode tersebut. Sebelumnya, Lukas sudah dipanggil untuk diinterogasi penyidik KPK di Markas Komando Brigade Mobil Kepolisian Daerah Papua pada 12 September 2022. Saat itu, Lukas dipanggil dengan status saksi. Lukas tidak hadir dengan alasan sakit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengetahui Lukas ditetapkan menjadi tersangka membuat para pendukungnya marah. Ribuan orang dikabarkan langsung menjaga rumah Lukas di di Koya Tengah, Jayapura begitu kabar penetapan tersangka itu tersiar. Mereka menuding penetapan terhadap Lukas bersifat politis.

Perlawanan Lukas nampaknya akan berlanjut pada panggilan Senin ini. Kuasa hukum Lukas Stefanus Roy Rening dan juru bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus mendatangi KPK pada Jumat, 23 September 2022.

Mereka mengaku bertemu dengan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu. Kepada Guntur, Roy Rening menyatakan kliennya tak bisa memenuhi panggilan KPK karena sedang sakit. “Bapak tidak mungkin hadir,” kata Roy di depan Gedung KPK.

Roy meminta komisi antikorupsi mengizinkan Lukas berobat ke Singapura. Dia mengatakan bila tidak diizinkan kondisinya bisa gawat.

Juru bicara Gubernur Papua, Rifai Darus membantah bahwa Lukas menyetorkan dana ratusan miliar Rupiah ke kasino. Dia mengatakan tuduhan itu tidak masuk akal. “Bagaimana cara beliau membawa dana sebesar itu ke luar negeri? Lalu sumber dananya dari mana?” kata dia.

Selanjutnya: Dalih pengacara bahwa Lukas ke Singapura untuk berobat...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

20 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

21 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

22 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.